Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 32/Kpts/KPU/ Tahun 2016 tentang Formulir Model A3.KWK sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

Abstrak :

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi public yang cepat, tepat, dan sederhana serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Taun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun 2014.

Dalam Keputusan KPU Nomor 32/Kpts/KPU/Tahun 2016 diatur tentang : 

1. Nama-nama yang tercantum dalam formulir Model A3.KWK Perseorangan memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A3.KWK dalam jabatan-jabatan publik..

2. Peraturan KPU Nomor 2 dan Nomor 4 Tahun 2015 formulir Model A3.KWK diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan .

Catatan:

- Keputusan ini Berlaku sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2016

https://ppid.kpu.go.id/info-terkecuali/9441/keputusan-komisi-pemilihan-umum-nomor-32kptskpu-tahun-2016-tentang-formulir-model-a3kwk-sebagai-informasi-yang-dikecualikan-di-lingkungan-kpu