DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
E-PPID KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan
keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan
Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data
yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi
Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan
segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika
permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja
berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA
yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat
beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.